Artikel

Mulai Tahun Depan, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax DJP

Mulai Tahun Depan, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax DJP

Mulai Tahun Depan, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax DJP!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sistem baru bernama Coretax DJP sebagai pusat administrasi perpajakan digital. Mulai tahun depan, seluruh Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan diwajibkan menggunakan sistem ini. Coretax DJP hadir untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta keamanan proses pelaporan pajak di Indonesia.

Namun sebelum bisa menggunakan layanan ini, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu. Proses ini tidak sulit, tetapi ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online, NPWP 16 digit, serta email dan nomor HP aktif yang sama dengan data yang terdaftar di DJP Online.

Langkah aktivasi akun cukup sederhana. Pertama, buka situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Setelah itu, masukkan data diri, NPWP, serta email dan nomor HP yang telah terdaftar. Lanjutkan dengan proses verifikasi identitas dan simpan data. Tidak lama kemudian, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi password sementara. Gunakan informasi tersebut untuk login pertama kali, lalu segera ganti password dan buat passphrase sebagai kode pengaman akun Anda. Jika sudah, akun Coretax DJP Anda resmi aktif dan siap digunakan.

Hal penting yang juga perlu diingat adalah pembuatan sertifikat digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Tanpa sertifikat digital, laporan pajak tidak akan bisa diproses.

Dengan adanya sistem Coretax DJP, proses pelaporan pajak akan menjadi lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan sistem dan regulasi baru seringkali membuat Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha, merasa bingung. Di sinilah peran konsultan keuangan dan pajak menjadi sangat penting.

Share