Artikel

Peningkatan Pendapatan Negara Tanpa Kenaikan Pajak!

Peningkatan Pendapatan Negara Tanpa Kenaikan Pajak!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak. Meskipun demikian, pemerintah menargetkan pendapatan negara naik sebesar 9,8% sehingga mencapai Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung utama dengan proyeksi sebesar Rp 2.357,7 triliun, tumbuh hingga 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menambah beban masyarakat.


Fokus pada Kepatuhan Pajak, Bukan Pajak Baru

Alih-alih membuat aturan baru atau menaikkan tarif, pemerintah lebih memusatkan perhatian pada peningkatan kepatuhan pajak. Artinya, masyarakat yang memang wajib membayar pajak akan didorong agar bisa melaksanakan kewajiban dengan lebih mudah, sederhana, dan sesuai aturan.

Untuk mendukung hal ini, pemerintah melakukan penyempurnaan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki akurasi data, meningkatkan transparansi, dan menyinergikan pertukaran data antar lembaga sehingga proses perpajakan menjadi lebih efisien.


Dukungan untuk UMKM

Sektor UMKM mendapat perhatian khusus karena dianggap sebagai penggerak utama ekonomi rakyat. Pemerintah tetap memberikan keringanan pajak dengan skema sebagai berikut:

  • Omzet hingga Rp 500 juta per tahunBebas PPh.

  • Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar per tahunPajak final 0,5%.

Kebijakan ini jauh lebih ringan dibandingkan tarif PPh Badan sebesar 22% yang berlaku bagi perusahaan besar. Dengan begitu, UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani pajak yang tinggi.


Pajak untuk Pendidikan dan Kesehatan

Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat fasilitas khusus berupa bebas pajak. Alasan di balik kebijakan ini adalah karena kedua sektor tersebut memiliki peran vital dalam mengembangkan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keringanan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan layanan pendidikan dan kesehatan, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat luas.


Perlindungan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Pemerintah juga menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan pendapatan terbatas. Bagi individu yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah agar mereka bisa lebih fokus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Penyempurnaan Sistem Coretax

Untuk mendukung seluruh kebijakan tersebut, pemerintah terus memperkuat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Melalui sistem ini, wajib pajak akan lebih mudah melakukan transaksi perpajakan, baik dalam bentuk pelaporan maupun pembayaran.

Keunggulan Coretax meliputi:

  • Data yang lebih akurat dan terintegrasi,

  • Proses perpajakan yang lebih transparan,

  • Kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan bahwa transaksi digital akan diperlakukan sama dengan transaksi non-digital. Tujuannya untuk memastikan keadilan, kemudahan pengawasan, serta pemeriksaan data perpajakan secara menyeluruh.


Kesimpulan

Kebijakan pajak tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan sistem administrasi, serta pemberian fasilitas kepada sektor-sektor strategis seperti UMKM, pendidikan, kesehatan, dan masyarakat berpendapatan rendah.

Dengan pendekatan ini, diharapkan pendapatan negara dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Share