Artikel

APPI Usulkan Pajak Final untuk Emas: Langkah Baru Menuju Transparansi Industri Perhiasan

APPI Usulkan Pajak Final untuk Emas: Langkah Baru Menuju Transparansi Industri Perhiasan

Mengapa Pajak Emas Jadi Sorotan?

Industri emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, telah lama menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Tidak hanya sebagai sarana investasi, emas juga berperan besar dalam sektor perdagangan dan budaya masyarakat.

Namun, di balik kilaunya, ada masalah yang membuat banyak pelaku usaha dan masyarakat enggan bertransaksi secara resmi: beban pajak yang dianggap terlalu berat dan rumit.

Di sinilah Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia (APPI) masuk dengan ide besar: menjadikan pajak emas lebih sederhana dan adil melalui skema PPh Final.


Kondisi Pajak Emas Saat Ini

Saat ini, keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas masih masuk ke rezim PPh Tidak Final.
Artinya, setiap keuntungan (capital gain) dari emas harus digabungkan dengan penghasilan lain, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai PPh Pasal 17. Tarifnya bisa mulai dari 5% hingga maksimal 35% bagi mereka yang masuk kelompok penghasilan tertinggi.

Bagi masyarakat, terutama investor ritel, kondisi ini membuat emas terlihat kurang menarik. Dibandingkan instrumen lain yang sudah lebih sederhana, emas seolah tertinggal.


Dampak dari Sistem Pajak yang Rumit

Karena tarifnya dianggap memberatkan, banyak masyarakat memilih untuk tidak melaporkan keuntungan dari emas. Hal ini memicu beberapa masalah utama:

  1. Transaksi di luar sistem resmi
    Banyak jual beli emas dilakukan tunai, tanpa tercatat di sistem perbankan maupun administrasi perpajakan.

  2. Kurangnya transparansi
    Nilai perdagangan emas yang sebenarnya sulit dipantau, sehingga menyulitkan pengawasan industri ini.

  3. Risiko penerimaan negara berkurang
    Pajak yang seharusnya masuk ke kas negara akhirnya hilang karena transaksi dilakukan secara “bawah tangan”.

Padahal, potensi penerimaan dari sektor emas sangat besar mengingat tingginya minat masyarakat terhadap komoditas ini.


Perbandingan dengan Investasi Lain

Situasi emas makin kontras bila dibandingkan dengan instrumen investasi modern seperti saham dan kripto.

  • Saham: Investor hanya dikenakan PPh Final 0,1% atas transaksi jual beli, serta 10% atas dividen.

  • Kripto: Transaksi kripto di Indonesia juga sudah dikenakan PPh Final dengan tarif tetap, sehingga lebih sederhana.

Karena sistem pajaknya lebih jelas dan ringan, kedua instrumen ini semakin populer, terutama di kalangan generasi muda.

Emas, yang sebenarnya dikenal lebih aman dan stabil, justru kalah bersaing karena tidak memiliki kejelasan mekanisme pajak yang sederhana.

Solusi APPI: Pajak Final 0,1% untuk Emas

Untuk mengatasi permasalahan ini, APPI mengajukan usulan besar: keuntungan dari penjualan emas dikenakan PPh Final dengan tarif awal 0,1%.

Mengapa penting? Karena dengan sistem pajak final:

  • Lebih sederhana: Masyarakat tidak perlu lagi menghitung penghasilan gabungan atau menghadapi tarif progresif.

  • Lebih transparan: Transaksi emas bisa tercatat lebih jelas di sistem resmi.

  • Mengurangi transaksi bawah tangan: Karena tarifnya ringan, masyarakat akan lebih memilih melaporkan secara resmi.

  • Negara tetap untung: Pajak tetap dipungut meskipun tarifnya kecil, karena jumlah transaksi yang tercatat akan meningkat.


Harapan dari Kebijakan Baru

Jika usulan APPI ini mendapat lampu hijau dari pemerintah, ada beberapa manfaat besar yang bisa dirasakan:

  1. Masyarakat Lebih Nyaman Berinvestasi
    Pajak yang ringan dan jelas akan membuat emas kembali dilirik sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil.

  2. Industri Perhiasan Berkembang Lebih Sehat
    Dengan transaksi yang tercatat resmi, industri emas dan perhiasan bisa tumbuh dengan lebih transparan dan berdaya saing.

  3. Negara Mendapat Tambahan Penerimaan
    Meski tarifnya kecil, penerimaan negara justru bisa meningkat karena basis pajak yang lebih luas.

  4. Kesetaraan dengan Instrumen Investasi Lain
    Emas bisa sejajar dengan saham dan kripto, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan investasi yang adil.


Usulan PPh Final untuk emas yang digagas APPI adalah langkah penting untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, transparan, dan mendukung perkembangan industri perhiasan Indonesia.

Jika kebijakan ini terwujud, maka emas bukan hanya akan kembali bersinar sebagai instrumen investasi favorit masyarakat, tetapi juga menjadi sumber penerimaan negara yang lebih pasti.

Share