Artikel

Franchise Laris, Pajak Juga Harus Tuntas! Panduan Lengkap Pajak Waralaba

Franchise Laris, Pajak Juga Harus Tuntas! Panduan Lengkap Pajak Waralaba

Bisnis waralaba (franchise) semakin populer di Indonesia. Mulai dari kuliner, minimarket, jasa pendidikan, hingga kesehatan, banyak pengusaha memilih model ini karena dianggap lebih cepat berkembang. Namun, di balik peluangnya, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan: kewajiban pajak dalam bisnis waralaba.

Artikel ini akan membahas secara detail apa itu waralaba, kriteria usaha yang bisa disebut waralaba, hingga aturan pajak yang berlaku atas royalti dan hak merek.


Apa Itu Waralaba?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024, waralaba adalah hak khusus untuk menjalankan sistem bisnis yang sudah terbukti berhasil.
Sederhananya, seseorang bisa menjalankan usaha dengan menggunakan nama merek, sistem operasional, dan dukungan bisnis dari pemilik merek (franchisor).

Jenis waralaba terbagi menjadi dua:

  1. Waralaba dalam negeri – franchise dengan merek yang berasal dari Indonesia.

  2. Waralaba luar negeri – franchise dengan merek dari luar negeri (misalnya brand kopi atau makanan cepat saji internasional).


Kriteria Usaha Waralaba

Tidak semua usaha bisa disebut waralaba. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bisnis sah menjadi waralaba, yaitu:

  • Punya sistem bisnis yang jelas → termasuk SOP, manajemen, dan standar operasional yang sudah baku.

  • Terbukti menguntungkan → sistem bisnisnya sudah berjalan dan menghasilkan profit.

  • Memiliki kekayaan intelektual terdaftar → misalnya merek dagang, logo, atau hak cipta yang sudah tercatat resmi.

  • Franchisor memberi dukungan berkelanjutan → misalnya pelatihan, supply chain, atau promosi untuk franchisee.

Jika kriteria ini tidak dipenuhi, maka secara hukum usaha tersebut tidak bisa disebut waralaba.


Royalti dalam Waralaba = Objek Pajak

Salah satu hal yang paling penting dalam pajak waralaba adalah royalti.

Royalti adalah pembayaran yang diberikan franchisee kepada franchisor sebagai imbalan atas hak penggunaan merek dan sistem bisnis.

Secara pajak, royalti dianggap sebagai penghasilan bagi franchisor.
Aturan pajaknya:

  • Franchisor dalam negeri → dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto royalti.

  • Franchisor luar negeri → dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto royalti, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang bisa menurunkan tarifnya.

Contoh:
Jika franchisee membayar royalti Rp100.000.000 kepada franchisor dalam negeri, maka franchisee wajib memotong PPh 23 sebesar Rp15.000.000 sebelum membayar sisanya.


Ketentuan Khusus untuk Franchisor Orang Pribadi

Jika franchisor adalah orang pribadi, ada ketentuan khusus terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

  • Pajak dihitung hanya dari 40% dari total royalti bruto (bukan 100%).

  • Untuk bisa menggunakan NPPN, franchisor harus menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP.

Contoh:
Seorang franchisor pribadi menerima royalti Rp100.000.000. Jika menggunakan NPPN, maka penghasilan kena pajak hanya dihitung dari Rp40.000.000.


PPN atas Hak Merek

Selain PPh, waralaba juga bisa terkena PPN.

  • Hak merek dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.

  • Jika franchisor merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) → maka royalti yang diterima dikenakan PPN (tarif saat ini 11%).

  • Jika franchisor dari luar negeri → tetap ada kewajiban PPN, tetapi franchisee yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkannya.

Contoh sederhana:
Franchisee membayar royalti Rp100.000.000 ke franchisor luar negeri. Franchisee wajib menambahkan PPN Rp11.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara.


Bisnis waralaba memang menjanjikan pertumbuhan cepat dengan dukungan brand besar dan sistem yang sudah terbukti. Namun, franchisee maupun franchisor wajib memahami aspek perpajakannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

intinya:

  • Royalti = objek pajak (PPh 23 untuk dalam negeri, PPh 26 untuk luar negeri).

  • Ada perlakuan khusus jika franchisor orang pribadi menggunakan NPPN.

  • Royalti juga dapat dikenakan PPN atas hak merek.

Dengan memahami aturan pajak waralaba, baik franchisor maupun franchisee bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, legal, dan berkelanjutan.

Share