Transformasi digital dalam dunia perpajakan Indonesia mencapai tahap baru dengan hadirnya Coretax, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai tahun 2025, seluruh layanan perpajakan secara bertahap dipindahkan ke platform ini untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, modern, dan akurat.
Salah satu fitur terpenting dalam Coretax adalah pembuatan kode billing pajak secara otomatis. Sebelum sistem ini diterapkan, Wajib Pajak harus mengisi kode jenis pajak, masa pajak, hingga nominal secara manual. Kesalahan input sering terjadi dan dapat menyebabkan setoran tidak sesuai atau SPT menjadi tidak lengkap. Dengan penggunaan Coretax, proses tersebut disederhanakan secara menyeluruh.
Artikel ini membahas secara panjang dan jelas bagaimana Coretax bekerja, apa keunggulannya, jenis pembuatan kode billing, hingga contoh penggunaannya dalam situasi nyata. Tujuannya agar pembaca dapat memahami sistem ini secara utuh dan dapat menggunakannya tanpa kebingungan.
Apa Itu Coretax dan Mengapa Sistem Ini Penting?
Coretax adalah platform modern yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan Wajib Pajak ke dalam satu sistem terpadu. Sistem ini menggantikan layanan-layanan terpisah seperti DJP Online, e-Billing, SSE, e-Faktur, dan aplikasi perpajakan lainnya.
Sebelum Coretax, proses perpajakan berjalan di banyak sistem berbeda, sehingga Wajib Pajak harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain untuk menyelesaikan satu kewajiban. Banyak pula kesalahan data karena pengisian dilakukan secara manual.
Tujuan utama Coretax:
Menyederhanakan administrasi pajak.
Mengotomatisasi proses perpajakan harian.
Menyediakan akurasi data berbasis sistem.
Mengurangi kesalahan input manual.
Menciptakan transparansi dan kepastian status pelaporan.
Membantu DJP membangun data tunggal seluruh Wajib Pajak.
Memberikan pengalaman digital lebih modern dan efisien.
Dengan sistem baru ini, Wajib Pajak tidak lagi perlu mengisi jenis pajak, masa pajak, atau jumlah pembayaran secara manual untuk pembayaran tertentu. Coretax membaca data perpajakan secara otomatis dan menghasilkan kode billing yang benar tanpa intervensi manual.
Fungsi Coretax dalam Aktivitas Perpajakan
Coretax berperan sebagai pusat administrasi pajak yang menangani seluruh proses mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat:
Membuat kode billing dan melakukan pembayaran melalui satu portal.
Menghindari kesalahan pengisian data karena sistem sudah mengisi otomatis.
Mengetahui status pembayaran dan pelaporan secara real-time.
Melihat daftar tagihan pajak yang aktif.
Mendapatkan notifikasi jika ada kewajiban yang belum dipenuhi.
Mengakses riwayat pembayaran pajak sebelumnya.
Semua proses ini dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu membuka layanan terpisah seperti pada sistem lama.
Jenis-Jenis Pembuatan Kode Billing di Coretax
Coretax menyediakan tiga jenis pembuatan kode billing yang dapat digunakan sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Pembayaran Pajak Terkait SPT
Ini adalah metode paling otomatis dalam Coretax. Ketika Wajib Pajak membuat atau mengisi SPT Masa, misalnya:
PPh 21
PPh 26
PPN
PPh Unifikasi
Maka Coretax secara otomatis:
Menghitung jumlah pajak terutang.
Menentukan jenis pajak dan masa pajak.
Mengisi nominal pembayaran.
Menghasilkan kode billing tanpa input manual.
Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, status SPT otomatis berubah menjadi “Lapor” tanpa perlu upload bukti pembayaran.
2. Pembayaran Terkait Tagihan Pajak (STP, SKPKB, SKPKBT)
Jika ada tagihan pajak dari DJP, misalnya:
Surat Tagihan Pajak (STP),
SKPKB,
SKPKBT,
Coretax langsung menampilkannya di menu “Tagihan Pajak”.
Wajib Pajak cukup:
Masuk ke menu tagihan.
Melihat daftar tagihan yang belum lunas.
Memilih tagihan yang akan dibayar.
Sistem otomatis membuat kode billing sesuai nominal.
Setelah pembayaran berhasil, status tagihan otomatis berubah menjadi “Lunas”.
Tagihan yang sudah lunas tidak akan muncul lagi sehingga tidak terjadi pembayaran ganda.
3. Pembayaran Tidak Terkait SPT atau Tagihan (Setoran Mandiri)
Jenis pembayaran ini digunakan untuk setoran yang tidak berasal dari SPT atau tagihan, misalnya:
PPh Final UMKM (411128-420).
PPh Pasal 25 Angsuran Bulanan.
PPh Final atas transaksi properti.
Setoran pajak umum lainnya.
Dalam metode ini, Wajib Pajak mengisi:
jenis pajak (KAP/KJS),
masa pajak,
tahun pajak,
nominal setoran.
Sistem akan memverifikasi data dan menghasilkan kode billing.
Contoh Pembuatan Kode Billing di Coretax
Agar lebih mudah dipahami, berikut tiga ilustrasi nyata sesuai jenis pembayaran di atas.
Contoh 1: Pembayaran PPh 21 (Terkait SPT)
Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPh 21.
Coretax otomatis menghitung pajak terutang.
Sistem menerbitkan kode billing otomatis.
Wajib Pajak membayar kode billing melalui bank/ATM/m-banking.
Status SPT langsung berubah menjadi “Lapor”.
Tidak ada proses manual sama sekali.
Contoh 2: Pembayaran SKPKB (Terkait Tagihan Pajak)
Wajib Pajak memiliki SKPKB sebesar Rp50.000.000.
Masuk ke menu “Tagihan Pajak”.
Pilih SKPKB yang ingin dibayar.
Sistem membuatkan kode billing otomatis.
Setelah pembayaran diterima, status berubah menjadi “Lunas”.
Wajib Pajak tidak perlu memasukkan nominal atau jenis pajak.
Contoh 3: Pembayaran PPh Final UMKM (Tidak Terkait SPT)
Omzet bulan ini: Rp100.000.000
Tarif UMKM 0,5% → pajak terutang Rp500.000
Wajib Pajak masuk ke menu setoran mandiri.
Mengisi jenis pajak 411128-420.
Mengisi masa pajak dan nominal Rp500.000.
Coretax menerbitkan kode billing untuk dibayar.
Masa Berlaku Kode Billing di Coretax
Kode billing pajak memiliki masa berlaku:
7 hari kalender sejak tanggal pembuatan.
Jika masa berlaku habis, Wajib Pajak dapat membuat ulang kode billing baru dengan data yang sama. Prosesnya tidak rumit dan tidak mempengaruhi pelaporan.
Beberapa hal penting:
Kode billing SPT tidak dapat diubah.
Jika terjadi kesalahan, SPT Pembetulan harus dibuat.Pembayaran masuk otomatis ke sistem DJP.
Tidak perlu upload bukti bayar.Tagihan yang sudah lunas tidak muncul lagi dalam daftar.
Sistem mencegah pembayaran ganda.
Keunggulan Coretax Dibandingkan Sistem Lama
Coretax membawa banyak perubahan positif yang sangat memudahkan Wajib Pajak. Beberapa keunggulan utamanya adalah:
Sistem terintegrasi dalam satu portal.
Pembuatan kode billing otomatis tanpa input manual.
Waktu pembuatan dan pembayaran lebih cepat.
Data perpajakan lebih akurat dan konsisten.
Status pelaporan dan pembayaran dapat dipantau langsung.
Sistem jauh lebih aman karena menggunakan enkripsi terbaru.
Mengurangi kesalahan input yang sering terjadi di sistem lama.
Menyediakan pengalaman pengguna yang lebih modern dan user-friendly.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, Coretax menjadi solusi terbaik DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan layanan perpajakan nasional.






