Emas lagi jadi primadona investasi. Di tengah kondisi ekonomi yang serba dinamis, banyak orang melirik emas sebagai “penyelamat” kekayaan jangka panjang. Alasannya simpel: harganya cenderung stabil, bahkan sering naik.
Buktinya, sepanjang 2024 harga emas dunia melonjak lebih dari 27% atau sekitar US$ 570 per troy ons. Para analis bahkan memprediksi di 2025 harganya bisa tembus US$ 2.750 per ons, dan rata-ratanya bisa menyentuh US$ 2.850 per ons di kuartal III.
Kenapa Emas Selalu Dilirik?
Selain aman dari inflasi, emas punya banyak kegunaan. Mulai dari perhiasan, bahan industri, teknologi, sampai jadi instrumen investasi yang diakui di seluruh dunia. Emas juga fleksibel—bisa dibeli fisik atau digital—dan gampang dijual kapan saja.
Isu Pajak yang Bikin Bingung
Beberapa waktu lalu, sempat muncul kabar soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di PMK No. 51 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dikenakan pungutan 0,25% dari nilai transaksi.
Wajar kalau masyarakat jadi khawatir. Tapi tenang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menegaskan: konsumen biasa yang beli emas untuk keperluan pribadi tidak kena PPh 22. Pajak ini cuma berlaku untuk pelaku usaha seperti pedagang atau produsen emas.
Bahkan, wajib pajak UMKM yang sudah pakai PPh final atau punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga bebas pungutan ini. Jadi, kalau kamu mau beli atau cicil emas batangan, aman.
Pegadaian Pastikan 0% Pajak untuk Konsumen Akhir
Kabar baik datang dari Pegadaian. Mereka memastikan, transaksi emas batangan kadar 99,99% (standar Bullion Bank) sekarang bebas pajak alias 0% untuk pembeli akhir.
Pegadaian sendiri terus berkomitmen jadi mitra andalan masyarakat dalam investasi emas. Layanannya lengkap—mulai dari tabungan emas, deposito, pinjaman dengan jaminan emas, sampai jasa titipan emas. Semua ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi legal dan aman.
Sumber : detikcom