Bagi wajib pajak yang berencana mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, ada satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu pelunasan pajak terutang.
Kini, proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur deposit pajak di aplikasi Coretax DJP. Namun sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu memahami kode akun pajak (KAP) yang digunakan agar setoran pajak tercatat dengan benar dan tidak salah arah.
Apa Itu Deposit Pajak dan Apa Fungsinya?
Deposit pajak merupakan dana yang disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara, yang nantinya dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak tertentu. Dalam konteks perpanjangan SPT Tahunan, deposit pajak berfungsi sebagai pelunasan sementara sebelum laporan SPT resmi disampaikan.
Sistem Coretax DJP secara otomatis akan mengalokasikan saldo deposit untuk melunasi kekurangan pajak saat wajib pajak melaporkan SPT-nya. Artinya, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran ulang selama saldo deposit sudah sesuai dengan nilai pajak terutang yang akan dilunasi.
Dengan mekanisme ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan.
Tiga Jenis Kode Akun Pajak (KAP) untuk Deposit Pajak
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, terdapat tiga jenis kode akun pajak (KAP) yang harus dipahami wajib pajak agar pembayaran deposit tercatat sesuai peruntukannya:
KAP 411618-100 digunakan untuk deposit pajak secara umum, tanpa dikaitkan dengan perpanjangan SPT atau dokumen tertentu.
KAP 411618-200 digunakan khusus untuk deposit pajak yang berkaitan dengan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
KAP 411618-300 digunakan untuk deposit pajak atas kekurangan pajak yang tercantum dalam dokumen resmi seperti SPPT, STP, SKP, Surat Keberatan, Putusan Banding, hingga Putusan Peninjauan Kembali.
Memahami kode ini sangat penting agar setoran pajak tidak salah arah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pelaporan. Kesalahan penggunaan KAP dapat menyebabkan saldo deposit tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kapan Menggunakan Kode 411618-200?
Kode akun pajak 411618-200 digunakan apabila wajib pajak mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dan diperkirakan akan terdapat jumlah pajak kurang bayar.
Kode ini menjadi tanda bahwa setoran tersebut merupakan deposit khusus untuk perpanjangan SPT Tahunan. Dengan cara ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pembayarannya terlebih dahulu sambil menunggu proses penyusunan laporan SPT selesai.
Penggunaan KAP yang benar juga membantu DJP dalam mencatat dan memvalidasi pelunasan pajak sesuai tujuan pembayaran yang diajukan.
Cara Menggunakan Deposit Pajak di Aplikasi Coretax DJP
Setelah melakukan pembayaran kode billing deposit pajak melalui sistem, saldo akan otomatis tersimpan di akun Coretax DJP.
Ketika wajib pajak siap melaporkan SPT Tahunan, sistem akan menampilkan notifikasi berikut:
“Apakah Anda akan menggunakan saldo pembayaran pada akun 411618-200 untuk pembayaran kurang bayar pada Surat Pemberitahuan ini?”
Apabila Anda sudah memiliki saldo deposit, cukup pilih YA, lalu lanjutkan proses pelaporan hingga selesai. Sistem akan otomatis memotong saldo deposit untuk menutupi pajak terutang yang telah dilaporkan.
Dengan mekanisme ini, proses pembayaran menjadi lebih praktis dan meminimalkan risiko kesalahan saat pelaporan pajak.
Syarat Lain dalam Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan
Selain melakukan deposit pajak, wajib pajak juga wajib melengkapi beberapa dokumen pendukung sesuai ketentuan Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yaitu:
Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi sejenis.
Penghitungan sementara atas pajak terutang selama satu tahun pajak yang waktu pelaporannya diperpanjang.
Laporan keuangan sementara.
Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan masih berlangsung, jika laporan keuangan sedang diaudit.
Dokumen tersebut memastikan bahwa wajib pajak tetap memenuhi kewajiban administratif dan kepatuhan perpajakan meskipun laporan SPT Tahunan diperpanjang.
Pengajuan perpanjangan SPT Tahunan tidak hanya memerlukan surat permohonan, tetapi juga deposit pajak dengan kode akun yang tepat, terutama 411618-200. Melalui sistem Coretax DJP, proses pembayaran dan pelaporan kini menjadi jauh lebih efisien, aman, dan mudah dilacak.
Dengan memahami fungsi deposit pajak, jenis KAP, serta syarat administrasi lainnya, wajib pajak dapat memastikan bahwa proses pelaporan SPT berjalan lancar tanpa risiko sanksi akibat kesalahan administrasi atau pelunasan pajak yang tidak sah.





