Apakah Amplop Undangan Kena Pajak? Menjawab Isu yang Beredar di Masyarakat
Beberapa waktu lalu, isu mengenai pengenaan pajak atas amplop undangan pernikahan atau hajatan sempat ramai diperbincangkan. Kabar ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Lantas, benarkah amplop undangan akan dikenakan pajak?
Mari kita luruskan informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Isu yang Beredar: Amplop Undangan akan Dipajaki
Isu ini berawal dari pernyataan seorang anggota DPR RI dalam sebuah rapat yang menyebutkan adanya wacana pengenaan pajak terhadap amplop kondangan. Sontak, informasi ini menyebar dengan cepat dan menjadi perdebatan publik. Banyak yang khawatir, jika wacana ini benar-benar direalisasikan, akan menjadi beban baru bagi masyarakat.
Namun, kabar ini segera dibantah secara tegas oleh Ditjen Pajak.
Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menanggapi isu tersebut, pihak DJP memberikan klarifikasi resmi. Melalui berbagai media, DJP memastikan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop undangan atau sumbangan dalam acara hajatan.
Berikut poin-poin penting dari klarifikasi DJP:
- Bukan Prioritas Pengawasan: DJP menjelaskan bahwa meskipun dalam prinsip perpajakan setiap “tambahan kemampuan ekonomis” bisa menjadi objek pajak, pemberian uang dalam bentuk amplop undangan bersifat pribadi. Karena sifatnya yang tidak rutin dan tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, maka pemberian ini tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
- Tidak Ada Pemungutan Langsung: DJP menegaskan tidak akan melakukan pemungutan pajak secara langsung di tempat acara hajatan. Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilannya secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Bukan Objek Pajak Khusus: Sampai saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang secara khusus mengatur pengenaan pajak atas pemberian amplop kondangan.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya
Untuk memahami mengapa amplop undangan tidak dikenakan pajak, penting untuk melihat kembali Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Menurut UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, dari dalam maupun luar negeri, adalah objek pajak. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah.
- Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti dari orang tua ke anak atau sebaliknya.
Pemberian amplop undangan sering kali dianggap sebagai bentuk hibah atau sumbangan yang bersifat pribadi. Oleh karena itu, kecuali jumlahnya sangat besar dan tidak wajar, pemberian ini tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.