Artikel

Aturan Baru Pajak E-Commerce Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Aturan Baru Pajak E-Commerce Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan aturan baru mengenai pajak bagi penjual online di marketplace. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi e-commerce. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 14 Juli 2025.

Dengan adanya aturan ini, pemungutan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan marketplace lainnya. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan penyetoran pajak.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Tidak semua penjual online dikenakan kewajiban pajak dalam aturan ini. Hanya penjual dengan omzet kotor lebih dari Rp 500 juta per tahun yang wajib dipotong pajaknya. Sementara itu, penjual dengan omzet kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak, asalkan mereka mengajukan Surat Pernyataan Bebas Pajak kepada platform.

Namun, apabila penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak menyerahkan Surat Pernyataan, maka sistem marketplace tetap akan melakukan pemotongan pajak secara otomatis. Dengan demikian, pengajuan dokumen ini menjadi langkah penting bagi pedagang kecil agar tidak terbebani kewajiban yang seharusnya tidak berlaku untuk mereka.

Tarif Pajak dan Contoh Perhitungan

Tarif pajak yang berlaku adalah 0,5 persen dari omzet bruto atau omzet kotor, bukan dari laba bersih yang diterima penjual. Misalnya, seorang penjual memiliki omzet sebesar Rp 1,2 miliar dalam setahun, maka pajak yang dipotong adalah Rp 6 juta. Jika omzet per bulan mencapai Rp 200 juta, maka potongan pajaknya sekitar Rp 1 juta.

Pajak ini tidak perlu lagi disetor secara manual oleh penjual. Sistem e-commerce akan secara otomatis memotong pajak tersebut dari hasil penjualan, kemudian menyetorkannya langsung ke kas negara.

Proses Pemungutan Pajak

Proses pemungutan pajak dilakukan secara sederhana dan otomatis. Pertama, pembeli melakukan pembayaran melalui platform e-commerce. Setelah itu, sistem marketplace akan menghitung potongan pajak sesuai omzet penjual. Pajak kemudian dipotong langsung sebelum hasil penjualan ditransfer ke rekening penjual. Selanjutnya, pihak e-commerce bertanggung jawab menyetorkan pajak tersebut ke negara.

Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu lagi melakukan setor pajak manual, sehingga risiko lupa atau terlambat membayar pajak dapat dihindari.

Pengecualian dan Tujuan Kebijakan

Aturan baru ini tidak berlaku untuk semua jenis transaksi. Beberapa transaksi dikecualikan, antara lain jasa pengiriman atau transportasi online, penjualan pulsa, penjualan emas, serta transaksi yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari otoritas pajak.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah administrasi pajak, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, sekaligus memberikan perlindungan bagi pedagang kecil agar tidak terbebani pungutan pajak yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka. Dengan sistem pemungutan otomatis, pemerintah berharap ekosistem e-commerce Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Dampak Bagi Penjual Online

Bagi penjual dengan omzet besar, aturan ini tentu berarti adanya potongan otomatis dari omzet penjualan mereka. Meski begitu, keuntungan lain yang didapat adalah tidak perlu lagi melakukan setor pajak secara manual, karena seluruh proses sudah berjalan otomatis di dalam sistem marketplace.

Sementara itu, penjual kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap bisa berjualan tanpa dikenakan pajak, asalkan melengkapi Surat Pernyataan kepada platform. Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa tumbuh tanpa terbebani aturan baru.

Ajakan untuk Penjual Online

Meski dirancang sederhana, aturan baru ini tetap menimbulkan pertanyaan bagi banyak penjual online. Bagaimana cara menghitung omzet dengan benar? Apa langkah tepat membuat Surat Pernyataan Bebas Pajak? Bagaimana menyusun laporan keuangan agar sesuai aturan? Semua ini tentu membutuhkan pengetahuan dan pendampingan yang tepat.

Daripada bingung menghadapi perubahan kebijakan perpajakan, lebih baik serahkan urusan ini pada ahlinya. Konsultankeuangan.co.id hadir sebagai mitra terpercaya yang siap membantu penjual online menghitung omzet, memastikan potongan pajak sesuai ketentuan, sekaligus menyusun laporan keuangan yang rapi, akurat, dan sesuai regulasi.

Dengan pendampingan profesional, Anda dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis dan penjualan, sementara seluruh urusan pajak dan laporan keuangan ditangani secara aman dan terjamin. Segera hubungi konsultankeuangan.co.id dan pastikan bisnis online Anda tetap patuh aturan tanpa kehilangan fokus utama pada usaha yang Anda bangun.

Share