Banyak pengusaha sering bingung soal pajak badan. Apa sebenarnya itu Cortax? Kenapa wajib dibayar? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sederhana, agar mudah dipahami oleh pemilik usaha, manajer keuangan, maupun pembaca awam.
Apa Itu Cortax?
Cortax adalah singkatan dari Corporate Tax, atau dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Perusahaan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke negara. Subjek pajak badan meliputi:
PT (Perseroan Terbatas)
CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer)
Koperasi
Yayasan
BUMN & BUMD
Perusahaan asing yang memiliki cabang atau bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
Intinya: setiap badan usaha yang menghasilkan keuntungan memiliki kewajiban membayar pajak badan.
Apa Saja Objek Pajaknya?
Objek pajak badan tidak terbatas pada penjualan barang atau jasa saja. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak antara lain:
Laba usaha dari aktivitas utama perusahaan.
Dividen, yakni pembagian keuntungan kepada pemegang saham.
Bunga, royalti, dan sewa yang diterima perusahaan.
Keuntungan dari penjualan aset, misalnya tanah, gedung, atau mesin produksi.
Penghasilan lain yang menambah kekayaan perusahaan dan dapat dinilai dengan uang.
Dengan kata lain, semua tambahan kekayaan perusahaan yang diakui secara akuntansi adalah objek pajak.
Tarif Pajak Badan di Indonesia
Pemerintah menerapkan tarif pajak dengan beberapa kategori:
Tarif Umum: 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
UMKM: Omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun → bisa memilih tarif final 0,5% dari omzet (berlaku terbatas: 7 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/Firma, dan 3 tahun untuk usaha perorangan).
Perusahaan Terbuka (Tbk): Yang sahamnya aktif diperdagangkan di bursa dan memenuhi persyaratan tertentu bisa mendapat diskon tarif 3% lebih rendah.
Catatan: Tarif bisa berubah sesuai kebijakan fiskal pemerintah, jadi penting untuk selalu update regulasi pajak terbaru.
Cara Menghitung Cortax (Contoh Sederhana)
Ilustrasi:
Omzet setahun: Rp5.000.000.000
Biaya operasional: Rp3.500.000.000
Laba (PKP): Rp1.500.000.000
Perhitungan pajak:
PPh Badan = 22% × Rp1.500.000.000 = Rp330.000.000
Maka, Rp330 juta inilah jumlah pajak yang wajib disetorkan perusahaan ke negara.
Tips Praktis Mengelola Pajak Badan
Agar beban pajak tidak terasa berat dan perusahaan tetap sehat secara finansial, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Pisahkan rekening bisnis dan pribadi
Jangan campur uang usaha dengan keuangan pribadi agar laporan lebih rapi dan pajak lebih mudah dihitung.
Catat semua transaksi dengan detail
Gunakan software akuntansi atau aplikasi sederhana untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran setiap hari.
Manfaatkan biaya sebagai pengurang pajak
Gaji karyawan, biaya sewa kantor, biaya listrik, bahkan biaya promosi bisa dikategorikan sebagai pengurang pajak. Pastikan semua ada bukti resminya.
Gunakan insentif pajak untuk UMKM
Jika omzet masih ≤ Rp4,8 miliar/tahun, gunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Lebih ringan dibanding tarif umum.
Lakukan tax planning yang legal
Misalnya, mengatur waktu pembelian aset, menunda pembagian dividen, atau memanfaatkan penyusutan aktiva tetap untuk mengurangi laba kena pajak.
Rutin periksa aturan terbaru
Pajak bisa berubah setiap tahun. Ikuti update dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Jangan tunggu jatuh tempo
Bayar pajak lebih awal agar terhindar dari denda keterlambatan.
Cortax atau PPh Badan adalah kewajiban penting yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Dengan memahami:
Apa itu Cortax,
Objek pajaknya,
Tarif yang berlaku,
Cara menghitungnya, serta
Tips praktis pengelolaan pajak,
perusahaan dapat lebih mudah menyusun strategi keuangan, menghindari risiko denda, dan tetap patuh pada regulasi perpajakan.
Perusahaan yang taat pajak bukan hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara.






