Ketika kewajiban pajak datang, tidak sedikit wajib pajak yang dihadapkan pada keadaan di mana harus melunasi sekaligus namun kondisi keuangan belum memungkinkan. Pemerintah memahami hal ini dan menyediakan sebuah mekanisme penting: pengangsuran pajak terutang. Dengan pengangsuran, Anda bisa membayar kewajiban pajak dalam beberapa kali cicilan — selama memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fasilitas ini bisa menjadi solusi yang tepat ketika arus kas terbatas, atau kondisi di luar kendali Anda membuat penyelesaian sekaligus menjadi beban berat. Dengan memahami mekanisme, dasar hukum, jenis pajak yang bisa diangsur, hingga proses pengajuan — Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
Dasar Hukum & Jenis Pajak yang Dapat Diangsur
Pengaturan mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pijakan bagi wajib pajak untuk mengetahui hak dan kewajiban terkait pengangsuran.
Beberapa jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengangsuran antara lain:
Kekurangan pajak terutang dari SPT Tahunan PPh Pasal 29 atau pajak karbon.
Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan, surat keputusan, atau putusan resmi dari DJP.
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak berdasarkan dokumen resmi dan kondisi belum memungkinkan untuk pelunasan sekaligus, pengangsuran adalah salah satu opsi yang layak dipertimbangkan.
Berapa Lama Angsuran Bisa Dilakukan?
Tentu saja, fasilitas ini bukan tanpa batas waktu. Menurut aturan yang berlaku:
Untuk PPh Pasal 29: pengangsuran dapat dilakukan hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak berikutnya.
Untuk jenis pajak lainnya: durasi maksimal yang dapat disetujui DJP adalah hingga 24 bulan (2 tahun) sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran.
Dengan adanya batas waktu tersebut, maka meski Anda diberikan kelonggaran untuk mencicil, tetap penting untuk merencanakan angsuran dengan realistis agar tidak terjadi tunggakan di masa mendatang.
Syarat Umum Pengajuan Pengangsuran
Pengajuan pengangsuran tidak serta-merta disetujui — terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi agar DJP mempertimbangkan permohonan Anda. Dua kondisi utama yaitu:
Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas, yakni arus kas tidak mencukupi untuk melunasi pajak sekaligus. Wikisumber
Wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan (force majeur), seperti bencana alam, kebakaran, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan kerugian signifikan.
Syarat ini dimaksudkan agar fasilitas pengangsuran diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan dapat membuktikan kondisi tersebut.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar permohonan Anda mendapat perhatian serius dan meningkat peluang disetujui, maka persiapkan dokumen berikut dengan seksama:
Surat permohonan pengangsuran, mencantumkan alasan pengajuan, jumlah pajak yang ingin diangsur, dan jangka waktu angsuran.
Untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan (termasuk untuk PPh Pasal 29 karena likuiditas): laporan keuangan interim atau tahunan.
Untuk yang hanya melakukan pencatatan: catatan peredaran bruto atau penerimaan bruto.
Jaminan berupa aset berwujud yang dimiliki wajib pajak, bukan yang sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Bukti penyampaian SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Jika pengajuan dikarenakan force majeur, maka cukup melampirkan surat keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan kondisi darurat yang dialami wajib pajak.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan rapi, Anda akan memberikan sinyal positif kepada DJP bahwa Anda serius dan layak untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Proses Keputusan & Sanksi Bunga
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan permohonan diserahkan ke DJP, berikut proses yang berlaku:
Untuk PPh Pasal 29: keputusan dari DJP akan diterbitkan dalam 3 hari kerja.
Untuk jenis pajak lainnya: maksimal 7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Menariknya, jika DJP tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui secara otomatis.
Namun perlu diingat: pengangsuran tidak berarti bebas dari bunga administratif. Wajib pajak tetap dikenakan sanksi bunga berdasarkan saldo utang pajak dan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 19 ayat (2).
Karena itu, meski bisa dicicil, prioritas tetap sebaiknya dilunasi lebih awal jika memungkinkan untuk menghindari beban bunga yang lebih besar.
Memanfaatkan fasilitas pengangsuran wajib pajak adalah langkah strategis ketika Anda menghadapi kendala dalam melunasi pajak sekaligus. Namun, fasilitas ini bukanlah jalan pintas, melainkan solusi bagi wajib pajak yang benar-benar mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi force majeur dan siap memenuhi syarat. Dengan memahami dasar hukum, jenis pajak yang bisa diangsur, syarat, dokumen, durasi, hingga konsekuensi bunga — Anda dapat merencanakan pengangsuran secara bijak dan tertib.
Bagi bisnis Anda, pengangsuran pajak dapat membantu menjaga arus kas tetap sehat sambil tetap mematuhi kewajiban perpajakan. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung ke DJP jika terdapat kondisi khusus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.





