Peraturan perpajakan di Indonesia diatur melalui berbagai Undang-Undang, seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, hingga UU HPP yang mulai berlaku sejak 2021. Pada dasarnya, hampir semua transaksi — baik penerimaan maupun pembayaran — berpotensi menjadi objek pajak.
Karena itu, setiap individu atau badan usaha perlu cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena sanksi. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan insentif pajak yang bisa dimanfaatkan jika memenuhi syarat.
Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, Anda dapat memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan manfaat dari insentif yang berlaku.
Dengan kami, kamu dapat lebih mudah menavigasi kompleksitas perpajakan dan memperoleh solusi terbaik untuk memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi pajak usaha Anda.