Artikel

Mau Tarif Pajak Dividen Lebih Rendah? Pahami Dulu Konsep Beneficial Owner!”

Mau Tarif Pajak Dividen Lebih Rendah? Pahami Dulu Konsep Beneficial Owner!”

Dalam transaksi internasional, perpajakan menjadi aspek penting yang dapat berdampak besar pada biaya dan perencanaan bisnis. Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan puluhan negara untuk memberikan fasilitas perpajakan seperti penurunan tarif dividen, bunga, royalti, hingga penghindaran pajak berganda. Namun, tidak semua pihak luar negeri dapat secara otomatis menggunakan fasilitas P3B. Banyak wajib pajak mengira bahwa hanya dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD), maka mereka langsung bisa menikmati tarif P3B. Faktanya, SKD bukan satu-satunya syarat. Ada faktor yang jauh lebih penting, yaitu status sebagai Beneficial Owner (BO).

Status Beneficial Owner adalah faktor utama yang menentukan apakah suatu pihak luar negeri memiliki hak untuk menggunakan fasilitas P3B. Tanpa memenuhi syarat BO, penerima penghasilan luar negeri tetap akan dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang berlaku umum. Karena itu, memahami konsep BO menjadi hal yang wajib bagi perusahaan dan individu yang terlibat dalam transaksi lintas negara.


Pengertian Beneficial Owner dalam Perspektif Perpajakan

Dalam konteks perpajakan internasional, Beneficial Owner adalah pihak yang benar-benar menerima manfaat ekonomis dari suatu penghasilan. Konsep ini telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dijelaskan secara lebih detail melalui PER-25/PJ/2018. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BO bukan sekadar pemilik secara legal, tetapi pihak yang menikmati manfaat sebenarnya dari penghasilan yang timbul dari Indonesia.

Artinya, jika suatu entitas atau individu hanya bertindak sebagai perantara, maka ia tidak dianggap sebagai BO dan tidak berhak menggunakan tarif P3B. Poin ini penting karena banyak transaksi internasional dilakukan melalui perusahaan perantara atau struktur holding yang secara formal tampak mewakili entitas tertentu, namun secara substansi bukan penerima manfaat sebenarnya.

Konsep BO berfungsi untuk mencegah praktik treaty shopping, yaitu penggunaan negara tertentu hanya untuk mendapatkan manfaat P3B tanpa adanya aktivitas bisnis nyata. Indonesia menggunakan konsep ini sebagai alat proteksi agar manfaat P3B benar-benar diterima pihak yang berhak.


Beneficial Owner untuk Orang Pribadi

Untuk orang pribadi luar negeri, penentuan status BO relatif lebih sederhana dibandingkan dengan badan usaha. Seseorang dianggap Beneficial Owner apabila ia bukan agen dan bukan nominee bagi pihak lain.

Agen adalah perantara yang bertindak atas nama pihak lain. Dalam kasus ini, meskipun penghasilan dibayarkan kepada agen, manfaat ekonomis sebenarnya diterima oleh pihak lain. Karena itu, agen tidak memenuhi syarat sebagai BO.

Nominee merupakan pemilik legal suatu aset atau penghasilan, tetapi tidak memiliki hak ekonomis atas penghasilan tersebut. Nominee hanya menampung atau mengatasnamakan penghasilan bagi pihak lain. Karena itu, nominee juga tidak memenuhi syarat sebagai BO.

Jika seseorang hanya menjadi perantara dan tidak menikmati manfaat ekonomis yang sebenarnya, maka ia bukan Beneficial Owner dan tidak berhak menggunakan fasilitas P3B walaupun ia memiliki SKD. Dengan demikian, untuk orang pribadi, inti penilaiannya terletak pada substansi kepemilikan manfaat atas penghasilan tersebut.


Beneficial Owner untuk Badan Usaha: Syarat Kumulatif yang Harus Dipenuhi

Penentuan status BO bagi badan usaha jauh lebih kompleks dibandingkan orang pribadi. Hal ini karena banyak perusahaan multinasional menggunakan struktur khusus untuk meminimalkan beban pajak, termasuk perusahaan perantara atau special purpose vehicle. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menetapkan lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat dianggap sebagai Beneficial Owner. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka badan usaha tidak dapat menggunakan fasilitas P3B.

Pertama, badan usaha tidak boleh bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit. Conduit merupakan perusahaan yang dibentuk hanya untuk meneruskan penghasilan kepada perusahaan induk atau pihak lain. Perusahaan conduit biasanya tidak memiliki substansi bisnis, tidak memiliki pegawai, dan tidak menanggung risiko bisnis. Jika perusahaan hanya menjadi tempat penampungan atau saluran penghasilan, maka ia tidak memenuhi syarat BO.

Kedua, badan usaha harus memiliki kendali atas penggunaan dana atau aset yang menjadi sumber penghasilan. Kendali ini harus nyata, bukan sekadar administratif. Jika perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penggunaan penghasilan dan hanya mengikuti instruksi pihak lain, maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai BO.

Ketiga, badan usaha tidak boleh menggunakan lebih dari 50 persen penghasilannya untuk pihak lain. Jika lebih dari separuh penghasilan diteruskan kepada pihak ketiga, perusahaan tersebut dianggap tidak menikmati manfaat ekonomis sebenarnya.

Keempat, badan usaha wajib menanggung risiko atas aset, modal, dan kewajiban. Perusahaan yang hanya berfungsi sebagai tempat singgah transaksi (paper company) biasanya tidak memiliki risiko bisnis nyata. Dalam konteks ini, perusahaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai BO.

Kelima, badan usaha tidak boleh memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan penghasilan kepada pihak lain. Jika ada perjanjian formal ataupun kesepakatan informal untuk meneruskan penghasilan, maka perusahaan tidak dianggap sebagai BO.

Hanya badan usaha yang memenuhi seluruh persyaratan substansi tersebut yang berhak menjadi Beneficial Owner.


Beneficial Owner dalam Formulir DGT dan Perbedaannya dengan Regulasi Lain

Untuk membuktikan status BO, penerima penghasilan luar negeri wajib mengisi Formulir DGT. Pada formulir ini, terdapat dua bagian penting yang berkaitan dengan BO:

  1. Bagian untuk orang pribadi (Part IV)

  2. Bagian untuk badan usaha (Part VI)

Pada bagian tersebut, penerima penghasilan harus membuat pernyataan bahwa mereka memenuhi syarat BO yang ditetapkan dalam PER-25/PJ/2018. Pernyataan tersebut bersifat substantif, bukan formalitas semata. DJP dapat meminta bukti tambahan jika terdapat keraguan mengenai kebenaran pernyataan tersebut.

Perlu dicatat bahwa definisi Beneficial Owner dalam perpajakan tidak sama dengan definisi BO dalam peraturan anti-pencucian uang, seperti Peraturan Presiden 13/2018. Dalam konteks perpajakan, BO dapat berupa orang pribadi maupun badan usaha, tergantung siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomis atas penghasilan tersebut. Sedangkan dalam peraturan AML, beneficial owner hampir selalu merujuk pada orang pribadi yang memiliki atau mengendalikan suatu badan usaha. Perbedaan definisi ini perlu dipahami agar wajib pajak tidak salah dalam menginterpretasikan aturan.


Mengapa SKD Tidak Cukup untuk Mendapatkan Manfaat P3B?

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah anggapan bahwa SKD adalah syarat utama dan satu-satunya untuk menerapkan tarif P3B. Padahal, SKD hanyalah syarat formal yang menunjukkan bahwa pihak tersebut adalah subjek pajak luar negeri. Namun, SKD tidak membuktikan siapa Beneficial Owner sebenarnya.

Jika P3B yang digunakan mensyaratkan status Beneficial Owner, maka SKD tidak dapat menggantikan uji substansi BO. DJP dapat menolak tarif P3B jika penerima penghasilan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya adalah BO meskipun SKD sudah disampaikan.

Pengujian BO tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi lebih pada analisis substansi. DJP dapat menilai struktur transaksi, perjanjian antar perusahaan, alur uang, karakteristik usaha, hingga laporan keuangan. Jika secara substansi penerima penghasilan hanya bertindak sebagai perantara atau tidak menikmati manfaat ekonomis sebenarnya, tarif P3B tetap akan ditolak.

Dalam banyak kasus, penolakan terjadi karena perusahaan luar negeri hanya menjadi perusahaan perantara yang meneruskan penghasilan ke entitas lain di negara ketiga. Kasus lain terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki pegawai, tidak menanggung risiko bisnis, atau tidak memiliki substansi ekonomi. Perusahaan semacam ini umumnya dibentuk hanya untuk tujuan penghematan pajak.


Beneficial Owner merupakan konsep kunci dalam perpajakan internasional yang menentukan apakah pihak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B. SKD tidak cukup untuk mendapatkan fasilitas tarif P3B yang lebih rendah. DJP akan melakukan analisis substansi untuk memastikan bahwa penerima penghasilan benar-benar menikmati manfaat ekonomis dari transaksi tersebut.

Memahami ketentuan BO sangat penting bagi perusahaan maupun individu yang melakukan transaksi lintas negara agar tidak salah menerapkan tarif P3B, terhindar dari koreksi pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Share