21 Jenis Olahraga yang Kini Dikenakan Pajak Hiburan, Termasuk Padel yang Sedang Naik Daun di Jakarta
Tren olahraga padel sedang menjadi fenomena baru di kalangan masyarakat urban, terutama di Jakarta. Olahraga yang menggabungkan elemen tenis dan squash ini dikenal ringan, seru, dan dapat dimainkan oleh berbagai kelompok usia. Popularitasnya yang meningkat pesat turut mendorong bertambahnya lapangan padel di berbagai wilayah ibu kota, menjadikannya bagian dari gaya hidup modern masyarakat perkotaan.
Namun, mulai tahun 2025, olahraga padel masuk dalam daftar kegiatan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — atau Pajak Hiburan — di DKI Jakarta. Padel bukan satu-satunya: terdapat total 21 jenis olahraga yang kini masuk kategori hiburan berbayar dan dikenakan pajak daerah.
Latar Belakang Kebijakan: Mengapa Kena Pajak?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 menetapkan bahwa fasilitas olahraga komersial tertentu dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. Pajak ini tidak hanya diterapkan untuk biaya sewa lapangan, tetapi juga mencakup:
Tiket masuk
Booking fee atau biaya pemesanan
Sewa fasilitas pendukung
Paket latihan atau paket hiburan olahraga
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Daerah dalam:
memperluas basis pajak daerah,
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),
menciptakan keadilan fiskal,
serta menyelaraskan beban pajak sektor hiburan yang kini semakin variatif.
Olahraga rekreasi tidak lagi dianggap sekadar aktivitas fisik. Di kota besar, aktivitas ini telah berkembang menjadi layanan komersial dengan nilai ekonomi tinggi — setara dengan konser, bioskop, atau taman bermain. Karena itu, pemerintah memandang perlunya perlakuan pajak yang seimbang.
Daftar Olahraga yang Terkena Pajak (Bagian 1 – Kategori Lapangan)
Kebijakan PBJT tahun 2025 mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial yang sudah umum digunakan masyarakat. Untuk kategori lapangan olahraga, jenis-jenis yang dikenakan pajak hiburan antara lain:
Tenis
Futsal, sepak bola, dan mini soccer
Bulu tangkis
Basket
Voli
Tenis meja
Panahan
Menembak
Squash
Bisbol dan sofbol
Semua fasilitas ini dikenakan pajak jika penggunaannya berbayar, baik untuk latihan reguler, pertandingan, sparring, atau sekadar aktivitas rekreasi pribadi.
Daftar Olahraga yang Terkena Pajak (Bagian 2 – Tempat dan Aktivitas Olahraga)
Selain lapangan olahraga, sejumlah fasilitas dan aktivitas yang bersifat rekreasi juga masuk kategori PBJT. Daftar lengkapnya mencakup:
Bowling
Biliar
Berkuda
Ice skating
Panjat tebing
Atletik atau lari berbayar (event atau arena khusus)
Kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba
Kolam renang komersial
Sasana tinju dan bela diri
Jetski
Padel
Padel menjadi sorotan khusus mengingat pertumbuhan pesatnya di Jakarta. Pemerintah menilai bahwa aktivitas padel telah sepenuhnya menjadi layanan komersial berbayar, sehingga masuk dalam kategori hiburan yang dapat dipajaki.
Tujuan dan Pertimbangan Pemerintah
Kebijakan PBJT untuk olahraga komersial bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari penataan sektor hiburan rekreasi di Jakarta. Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan utama:
1. Gaya Hidup Berbayar yang Semakin Komersial
Banyak aktivitas olahraga kini dikemas sebagai paket hiburan, rekreasi, atau lifestyle service. Karena memiliki nilai ekonomi, fasilitas seperti padel, futsal, atau fitness dianggap sepadan dengan sektor hiburan lainnya.
2. Menciptakan Keadilan Fiskal
Selama ini, beberapa sektor hiburan dikenakan pajak, sementara sektor olahraga komersial tidak. Kebijakan ini membuat seluruh pelaku usaha hiburan berbayar berada dalam posisi yang setara.
3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dengan populernya olahraga rekreasi di pusat kota, pemerintah melihat potensi besar untuk memperkuat PAD melalui PBJT.
4. Tertib Administrasi dan Pengawasan
Dengan memasukkan olahraga berbayar ke daftar PBJT, pemerintah dapat memantau transaksi secara sistematis dan mendorong pelaporan yang lebih transparan.
Mengapa Golf Tidak Dikenakan Pajak Hiburan?
Meskipun golf merupakan olahraga berbayar yang juga bersifat eksklusif, aktivitas ini tidak termasuk dalam daftar pajak hiburan daerah. Alasannya:
1. Golf Dipajaki Melalui PPN
Pajak golf diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, sehingga tidak dikenakan PBJT oleh daerah.
2. Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa golf bukan bagian dari hiburan umum yang menjadi kewenangan pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak hiburan atas aktivitas golf.
3. Pemerintah Pusat yang Memiliki Kewenangan Pajak
Karena golf dikategorikan sebagai jasa komersial dan bukan hiburan publik, maka pengenaan pajaknya hanya melalui mekanisme PPN yang langsung masuk ke kas negara.
Dengan demikian, perbedaan pengenaan pajak antara golf dan olahraga lainnya murni berdasarkan peraturan hukum dan klasifikasi jenis jasa.





