Artikel

Padel Kena Pajak Hiburan! Ini 21 Olahraga yang Wajib Bayar PBJT 2025

Padel Kena Pajak Hiburan! Ini 21 Olahraga yang Wajib Bayar PBJT 2025

21 Jenis Olahraga yang Kini Dikenakan Pajak Hiburan, Termasuk Padel yang Sedang Naik Daun di Jakarta

Tren olahraga padel sedang menjadi fenomena baru di kalangan masyarakat urban, terutama di Jakarta. Olahraga yang menggabungkan elemen tenis dan squash ini dikenal ringan, seru, dan dapat dimainkan oleh berbagai kelompok usia. Popularitasnya yang meningkat pesat turut mendorong bertambahnya lapangan padel di berbagai wilayah ibu kota, menjadikannya bagian dari gaya hidup modern masyarakat perkotaan.

Namun, mulai tahun 2025, olahraga padel masuk dalam daftar kegiatan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — atau Pajak Hiburan — di DKI Jakarta. Padel bukan satu-satunya: terdapat total 21 jenis olahraga yang kini masuk kategori hiburan berbayar dan dikenakan pajak daerah.


Latar Belakang Kebijakan: Mengapa Kena Pajak?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 menetapkan bahwa fasilitas olahraga komersial tertentu dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. Pajak ini tidak hanya diterapkan untuk biaya sewa lapangan, tetapi juga mencakup:

  • Tiket masuk

  • Booking fee atau biaya pemesanan

  • Sewa fasilitas pendukung

  • Paket latihan atau paket hiburan olahraga

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Daerah dalam:

  • memperluas basis pajak daerah,

  • meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),

  • menciptakan keadilan fiskal,

  • serta menyelaraskan beban pajak sektor hiburan yang kini semakin variatif.

Olahraga rekreasi tidak lagi dianggap sekadar aktivitas fisik. Di kota besar, aktivitas ini telah berkembang menjadi layanan komersial dengan nilai ekonomi tinggi — setara dengan konser, bioskop, atau taman bermain. Karena itu, pemerintah memandang perlunya perlakuan pajak yang seimbang.


Daftar Olahraga yang Terkena Pajak (Bagian 1 – Kategori Lapangan)

Kebijakan PBJT tahun 2025 mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial yang sudah umum digunakan masyarakat. Untuk kategori lapangan olahraga, jenis-jenis yang dikenakan pajak hiburan antara lain:

  1. Tenis

  2. Futsal, sepak bola, dan mini soccer

  3. Bulu tangkis

  4. Basket

  5. Voli

  6. Tenis meja

  7. Panahan

  8. Menembak

  9. Squash

  10. Bisbol dan sofbol

Semua fasilitas ini dikenakan pajak jika penggunaannya berbayar, baik untuk latihan reguler, pertandingan, sparring, atau sekadar aktivitas rekreasi pribadi.


Daftar Olahraga yang Terkena Pajak (Bagian 2 – Tempat dan Aktivitas Olahraga)

Selain lapangan olahraga, sejumlah fasilitas dan aktivitas yang bersifat rekreasi juga masuk kategori PBJT. Daftar lengkapnya mencakup:

  1. Bowling

  2. Biliar

  3. Berkuda

  4. Ice skating

  5. Panjat tebing

  6. Atletik atau lari berbayar (event atau arena khusus)

  7. Kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba

  8. Kolam renang komersial

  9. Sasana tinju dan bela diri

  10. Jetski

  11. Padel

Padel menjadi sorotan khusus mengingat pertumbuhan pesatnya di Jakarta. Pemerintah menilai bahwa aktivitas padel telah sepenuhnya menjadi layanan komersial berbayar, sehingga masuk dalam kategori hiburan yang dapat dipajaki.


Tujuan dan Pertimbangan Pemerintah

Kebijakan PBJT untuk olahraga komersial bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari penataan sektor hiburan rekreasi di Jakarta. Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan utama:

1. Gaya Hidup Berbayar yang Semakin Komersial

Banyak aktivitas olahraga kini dikemas sebagai paket hiburan, rekreasi, atau lifestyle service. Karena memiliki nilai ekonomi, fasilitas seperti padel, futsal, atau fitness dianggap sepadan dengan sektor hiburan lainnya.

2. Menciptakan Keadilan Fiskal

Selama ini, beberapa sektor hiburan dikenakan pajak, sementara sektor olahraga komersial tidak. Kebijakan ini membuat seluruh pelaku usaha hiburan berbayar berada dalam posisi yang setara.

3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dengan populernya olahraga rekreasi di pusat kota, pemerintah melihat potensi besar untuk memperkuat PAD melalui PBJT.

4. Tertib Administrasi dan Pengawasan

Dengan memasukkan olahraga berbayar ke daftar PBJT, pemerintah dapat memantau transaksi secara sistematis dan mendorong pelaporan yang lebih transparan.


Mengapa Golf Tidak Dikenakan Pajak Hiburan?

Meskipun golf merupakan olahraga berbayar yang juga bersifat eksklusif, aktivitas ini tidak termasuk dalam daftar pajak hiburan daerah. Alasannya:

1. Golf Dipajaki Melalui PPN

Pajak golf diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, sehingga tidak dikenakan PBJT oleh daerah.

2. Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa golf bukan bagian dari hiburan umum yang menjadi kewenangan pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak hiburan atas aktivitas golf.

3. Pemerintah Pusat yang Memiliki Kewenangan Pajak

Karena golf dikategorikan sebagai jasa komersial dan bukan hiburan publik, maka pengenaan pajaknya hanya melalui mekanisme PPN yang langsung masuk ke kas negara.

Dengan demikian, perbedaan pengenaan pajak antara golf dan olahraga lainnya murni berdasarkan peraturan hukum dan klasifikasi jenis jasa.

Share