Artikel

Pemerintah Perluas Cakupan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): 77 Sektor Pariwisata Kini Dapat Insentif Pajak

Pemerintah Perluas Cakupan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): 77 Sektor Pariwisata Kini Dapat Insentif Pajak

Pemerintah kembali menghadirkan angin segar bagi dunia usaha, khususnya di sektor pariwisata. Melalui kebijakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang diperbarui dengan PMK Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025), cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kini diperluas secara signifikan.

Langkah ini merupakan bagian dari program Akselerasi Ekonomi 2025, sebuah strategi nasional untuk memperkuat ekonomi Indonesia melalui dukungan fiskal yang terarah. Dengan semakin banyaknya sektor pariwisata yang mendapat fasilitas ini, pemerintah berharap dapat menggerakkan kembali bisnis-bisnis yang selama ini menjadi tulang punggung lapangan kerja dan ekonomi daerah.


Latar Belakang: Mengapa Pemerintah Memperluas Insentif?

Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak selama beberapa tahun terakhir karena perlambatan ekonomi global, perubahan pola mobilitas wisatawan, dan tekanan biaya operasional. Banyak pelaku usaha yang masih berjuang untuk kembali stabil, sementara daya beli masyarakat juga belum sepenuhnya pulih.

Pemerintah menilai bahwa sektor ini membutuhkan dukungan khusus agar dapat kembali tumbuh lebih cepat. Melalui kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat penting:

  • Menjaga daya beli karyawan karena penghasilan yang diterima tidak dipotong pajak.

  • Meringankan beban usaha, sehingga perusahaan bisa lebih fokus mempertahankan operasional dan tenaga kerja.

  • Mendukung stabilitas perekonomian daerah, karena pariwisata merupakan penyumbang besar aktivitas ekonomi lokal.

Dengan insentif ini, pemerintah ingin memastikan sektor pariwisata tetap bertahan dan kembali memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.


77 Sektor Pariwisata yang Kini Berhak Mendapatkan Insentif

Salah satu poin penting dalam PMK 72/2025 adalah penambahan 77 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) baru yang kini berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.

Daftar sektor yang masuk sangat beragam dan mencakup berbagai jenis usaha yang selama ini berperan besar dalam mendukung ekosistem pariwisata nasional, mulai dari usaha mikro hingga industri besar.

Beberapa sektor yang kini masuk dalam daftar penerima, antara lain:

  • Pondok wisata, villa, dan guest house

  • Apartemen sewa jangka pendek

  • Hotel dan resor

  • Restoran, kafe, dan usaha kuliner

  • Taman rekreasi dan tempat wisata buatan

  • Penyelenggara hiburan dan event

  • Aktivitas spa, refleksi, dan pusat kebugaran

  • Aktivitas seni, budaya, dan atraksi wisata lainnya

Perluasan ini menjadikan kebijakan lebih inklusif dan adaptif dengan perkembangan industri pariwisata modern. Tidak hanya usaha besar, tetapi pelaku UMKM pariwisata kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan manfaat langsung dari dukungan fiskal pemerintah.


Kriteria Penerima Insentif: Pegawai Tetap

Untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang jelas berdasarkan jenis pegawai.

Pegawai tetap tertentu dapat menerima insentif PPh 21 DTP jika memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

  2. Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

  3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya dari program pemerintah.

Dengan memenuhi ketentuan ini, pegawai tetap di sektor pariwisata bisa menerima gaji tanpa potongan PPh 21, sehingga penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih besar dan daya beli meningkat.


Kriteria Penerima Insentif: Pegawai Tidak Tetap

Selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap—yang selama ini sangat banyak di sektor pariwisata—juga berhak menerima insentif, selama memenuhi kriteria tertentu.

Pegawai tidak tetap yang bisa memanfaatkan insentif adalah mereka yang:

  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi di DJP.

  2. Menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari.

  3. Jika dibayar bulanan, maka rata-rata upah tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan.

  4. Tidak sedang menerima program insentif PPh 21 DTP lainnya.

Aturan ini membantu pekerja musiman, pekerja paruh waktu, kontrak, hingga freelance di industri pariwisata agar tetap memiliki pendapatan yang optimal meski kondisi ekonomi menekan.


Masa Berlaku dan Ketentuan Teknis Pemanfaatan Insentif

Berdasarkan Pasal 4A PMK 72/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk periode:

Oktober 2025 – Desember 2025

Perusahaan memiliki waktu tiga bulan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Agar bisa menggunakannya, pemberi kerja harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK 72/2025.

  • Melakukan pemotongan, pencatatan, dan pelaporan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Melampirkan bukti pemanfaatan insentif saat pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi.

Dengan mengikuti aturan teknis ini, perusahaan dapat memperoleh manfaat optimal dari fasilitas pajak tanpa risiko kesalahan administratif.

Share