Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, menekan laju inflasi di Ibu Kota, serta menjamin keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan yang memiliki peran vital bagi negara.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta berbagai regulasi turunan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemprov DKI menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat, termasuk beban ekonomi yang semakin meningkat akibat fluktuasi harga bahan bakar.
Skema Pengurangan Pajak
Dalam aturan baru ini, Pemprov DKI menetapkan tiga skema pengurangan PBBKB. Pertama, potongan pajak sebesar 50 persen diberikan kepada konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi. Kedua, potongan 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum seperti angkutan kota atau kendaraan operasional transportasi massal. Ketiga, potongan lebih besar hingga 80 persen diberikan khusus bagi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasional pertahanan dan keamanan negara.
Kategori terakhir ini mencakup berbagai jenis kendaraan yang bersifat strategis, antara lain kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat yang digunakan untuk keperluan pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang lainnya yang berhubungan dengan kepentingan strategis nasional. Melalui skema ini, Pemprov DKI berharap sektor pertahanan dan keamanan dapat terus berjalan tanpa terkendala biaya operasional yang tinggi.
Kewajiban Administratif Tetap Berlaku
Walaupun terdapat pengurangan tarif pajak, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban administratif tetap melekat pada wajib pajak. Artinya, para pengguna kendaraan bermotor tetap harus melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan. Kebijakan pengurangan tarif ini diposisikan sebagai insentif fiskal, bukan sebagai penghapusan kewajiban formal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menegaskan dalam keterangannya bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan, meskipun di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan serta kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.
Berlaku Sejak 22 Juli 2025
Kebijakan pengurangan PBBKB ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemprov DKI berharap dapat meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya di tengah tingginya biaya hidup di kota besar. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi sektor-sektor penting negara untuk tetap beroperasi dengan lancar.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai prosedur, syarat, serta tata cara pelaporan PBBKB dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id. Melalui portal ini, wajib pajak juga dapat memperoleh informasi terkait pembuatan kode bayar maupun registrasi objek pajak baru, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih mudah dan transparan.
Di tengah diberlakukannya aturan baru ini, para wajib pajak tentu tetap membutuhkan pendampingan agar tidak salah langkah dalam memahami regulasi, menghitung kewajiban pajak, ataupun menyusun laporan keuangan. Kesalahan kecil dalam administrasi bisa berdampak pada sanksi dan beban tambahan di kemudian hari.
Untuk itu, solusi terbaik adalah mempercayakan urusan pajak dan laporan keuangan Anda kepada pihak yang berpengalaman. Konsultankeuangan.co.id hadir sebagai mitra profesional yang siap membantu menghitung kewajiban dengan akurat, menyiapkan laporan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan strategi pengelolaan pajak yang lebih efisien.