Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melangkah maju dalam transformasi digital perpajakan. Setelah sebelumnya meluncurkan Simulator SPT Badan, kini Simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) resmi dirilis untuk publik. Kehadiran fitur ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memahami sistem SPT versi Coretax—platform modern yang menggantikan e-Filing lama.
Dengan simulator ini, Wajib Pajak dapat berlatih mengisi SPT dalam format baru yang lebih sederhana, responsif, dan dilengkapi teknologi prepopulated data.
Apa Itu Simulator SPT OP Coretax?
Simulator SPT OP adalah alat latihan resmi DJP untuk mencoba tampilan, alur, dan struktur SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax. Semua fiturnya mirip dengan sistem asli, namun data yang dimasukkan tidak disimpan sebagai SPT resmi.
Fitur ini dibuat untuk memudahkan:
Karyawan yang ingin menghitung estimasi pajak secara mandiri
WP pemula yang belum pernah mengisi SPT
Pengguna yang bingung dengan perubahan tampilan Coretax
WP yang ingin mengecek alur baru sebelum periode pelaporan sebenarnya
Cara mengaksesnya pun sangat mudah:
Masuk ke laman Simulator Coretax
Login menggunakan NIK
Masukkan password khusus:
P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguhPilih menu Surat Pemberitahuan atau Pembayaran
Simulasi ini gratis, tidak membebani server pelaporan, dan dapat dicoba berkali-kali.
Perbedaan Penting dengan Simulator SPT Badan
Pada SPT Badan, sistem Coretax otomatis membuat draft SPT begitu data masuk. Namun pada SPT Orang Pribadi, pengguna harus membuat konsep SPT secara manual melalui langkah:
Klik Buat Konsep SPT
Pilih: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Periode: Tahunan
Tahun Pajak: 2025
Model SPT: Normal
Perbedaan ini menegaskan bahwa SPT OP memiliki alur yang lebih interaktif dan memberikan keleluasaan kepada WP untuk memilih jenis dan model SPT sebelum melanjutkan pengisian.
(Gambar 1 dapat ditempatkan di bagian ini untuk menjelaskan petunjuk perbedaan WP Badan vs OP.)
Alur SPT OP di Coretax: Semuanya Terpusat pada Induk SPT
Di era Coretax, tidak ada lagi formulir mandiri seperti 1770, 1770-S, atau 1770-SS. Seluruh proses kini berfokus pada Induk SPT, di mana sistem akan menampilkan pertanyaan sesuai kondisi WP.
Konsepnya adalah responsive form:
Jika WP menjawab “Ya”, sistem memunculkan lampiran relevan
Jika “Tidak”, maka lampiran otomatis disembunyikan
WP hanya melihat apa yang relevan dengan dirinya
Model ini selaras dengan kebijakan pada PER-11/PJ/2025, yang akan berlaku penuh pada SPT Tahun Pajak 2025.
Fitur Paling Diunggulkan: Prepopulated Data
Salah satu inovasi terbesar dalam Coretax adalah prepopulated data, sebuah fitur yang mengisi otomatis data perpajakan WP berdasarkan bukti potong dan informasi yang sudah dilaporkan oleh pihak pemotong pajak.
Data yang terisi otomatis meliputi:
Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja
Penghasilan bruto
Jumlah PPh 21 yang dipotong
Status PTKP dan keluarga
Riwayat pemotongan pajak sebelumnya
Manfaatnya sangat signifikan:
Tidak perlu unggah bukti potong manual
Tidak perlu mengetik angka satu per satu
Risiko salah hitung menurun drastis
Proses pelaporan jadi cepat, akurat, dan aman
(Gambar 2—contoh perhitungan PPh terutang—cocok ditampilkan pada bagian ini untuk menunjukkan otomatisasi perhitungan di Coretax.)
Saat ini simulator difokuskan untuk WP karyawan, namun ekstensinya akan diperluas bertahap.
Mengapa Simulator Ini Penting?
Rilisnya simulator ini bukan sekadar “pemanasan” sebelum musim SPT. Lebih dari itu, ia menjadi alat edukasi yang memberi banyak manfaat nyata bagi WP, perusahaan, hingga konsultan pajak:
1. Mengurangi kecemasan menghadapi masa SPT
Banyak WP merasa bingung tiap awal tahun. Simulator membuat WP terbiasa dengan tampilan dan prosesnya lebih dulu.
2. Transisi mulus dari sistem lama ke Coretax
Tampilan SPT OP kini berubah total. Dengan simulator, WP tidak akan kaget saat masuk ke sistem real.
3. Menghitung pajak lebih awal
WP bisa mengetahui apakah ia harus bayar lebih, nihil, atau justru berpotensi refund.
4. Mengecek kesesuaian bukti potong
Prepopulated data membantu memastikan apakah perusahaan sudah melaporkan pemotongan pajak dengan benar.
5. Meningkatkan akurasi pelaporan
Sistem otomatis mengurangi kesalahan input manual yang dulu sering terjadi.
6. Sangat berguna bagi HR, payroll, konsultan, dan perusahaan
Simulator dapat dijadikan bahan edukasi internal sebelum masuk periode pelaporan.
Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar sistem baru—tapi lompatan besar dalam digitalisasi perpajakan, menjadikannya lebih modern, mudah, efisien, dan ramah pengguna.
Dengan dirilisnya Simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax, Wajib Pajak kini dapat mempersiapkan diri jauh lebih matang sebelum masa pelaporan resmi dimulai. Fitur prepopulated data, alur yang responsif, serta tampilan yang sederhana membuat proses pelaporan pajak menjadi jauh lebih mudah dan minim kesalahan.
Era perpajakan digital kini memasuki babak baru—lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih memudahkan masyarakat.





