Artikel

Wajib Tahu! Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Tahunan PPh Badan 2025

Wajib Tahu! Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Tahunan PPh Badan 2025

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah kewajiban utama setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Setiap tahun pajak, seluruh Wajib Pajak Badan harus menyampaikan laporan penghasilan, biaya, kredit pajak, serta posisi keuangan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, mulai tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi cukup hanya mengisi formulir induk dan lampiran saja.

Melalui PER-11/PJ/2025, DJP menetapkan daftar dokumen wajib yang harus dilampirkan untuk memastikan bahwa SPT yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dokumen tersebut, SPT Badan dapat:

  • dianggap tidak lengkap,

  • berstatus tidak sempurna,

  • atau bahkan ditolak oleh sistem e-filing DJP.

Untuk membantu perusahaan mempersiapkan SPT Tahunan 2025 secara benar, berikut panduan paling lengkap berisi daftar dokumen yang wajib disiapkan lengkap dengan penjelasan, contoh, dan tips.


1. Laporan Keuangan / Laporan Keuangan Audit (Dokumen Utama SPT)

Laporan keuangan adalah dokumen yang wajib dilampirkan oleh seluruh Wajib Pajak Badan tanpa terkecuali. DJP mensyaratkan laporan keuangan lengkap yang terdiri atas:

  • Neraca
    Menunjukkan posisi aset, utang, dan ekuitas perusahaan pada akhir tahun pajak.

  • Laporan Laba Rugi
    Menunjukkan pendapatan, beban, dan laba bersih perusahaan.

  • Laporan Arus Kas
    Menjelaskan pergerakan kas masuk dan keluar.

  • Laporan Perubahan Ekuitas
    Menggambarkan perubahan hak pemilik sepanjang tahun.

  • Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
    Berisi penjelasan detail mengenai akun-akun pada laporan keuangan.

Jika laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), maka dokumen yang dilampirkan harus berupa laporan keuangan hasil audit beserta opini auditnya. Penyelenggaraan audit menunjukkan kredibilitas laporan keuangan dan memastikan bahwa data keuangan perusahaan wajar dan sesuai standar akuntansi.

Contoh Real

PT Maju Bersama diaudit oleh KAP XYZ dan memperoleh opini “Wajar Tanpa Modifikasian.”
Untuk pelaporan SPT, PT Maju Bersama wajib melampirkan seluruh laporan keuangan hasil audit + opini audit tersebut.

Catatan Khusus

Perusahaan Migas wajib menyertakan Financial Quarterly Report sebagai dokumen tambahan.

Mengapa penting?
Laporan keuangan menjadi tulang punggung perhitungan pajak. Tanpa dokumen ini, DJP tidak dapat menilai apakah SPT telah dihitung dengan benar.


2. Laporan Keuangan Konsolidasian (Wajib Pajak Grup)

Jika perusahaan memiliki struktur usaha yang melibatkan:

  • anak perusahaan,

  • entitas afiliasi,

  • cabang luar negeri,

  • atau joint venture,

maka perusahaan wajib menyusun dan melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasian.

Laporan konsolidasian menggambarkan posisi keuangan seluruh entitas dalam satu grup sebagai satu kesatuan ekonomi. DJP membutuhkan dokumen ini untuk memastikan bahwa transaksi antar-entitas dalam grup (intra-group) tidak digunakan untuk tax shifting atau manipulasi laba.

Contoh

PT Alpha memiliki anak usaha:

  • satu di Surabaya,

  • satu di Singapura.

Maka laporan yang dilampirkan dalam SPT adalah laporan keuangan konsolidasian PT Alpha Group, bukan hanya laporan keuangan induk.


3. Opini Audit dari Akuntan Publik

Jika laporan keuangan sudah diaudit, maka opini audit harus dilampirkan. Opini audit memberikan tingkat kepercayaan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai standar.

Jenis opini yang mungkin diterbitkan:

  • Wajar Tanpa Modifikasian (paling baik)

  • Wajar Dengan Pengecualian

  • Tidak Wajar

  • Tanpa Pendapat

DJP menggunakan opini audit sebagai indikator kualitas laporan keuangan dan risiko kepatuhan pajak perusahaan.


4. Laporan Konsolidasian untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)

BUT asing yang beroperasi di Indonesia wajib melampirkan laporan konsolidasian khusus jika:

  • memiliki cabang di luar negeri,

  • memiliki kantor pusat (head office) yang menyediakan laporan konsolidasi,

  • terlibat transaksi lintas negara.

Dokumen ini memastikan bahwa DJP dapat menilai kontribusi penghasilan BUT yang berasal dari Indonesia.


5. Bukti Pemotongan Pajak Luar Negeri / Foreign Tax Credit

Jika perusahaan menerima penghasilan dari luar negeri, misalnya:

  • dividen,

  • royalti,

  • jasa,

  • bunga,

  • penjualan aset,

dan negara asal penghasilan memotong pajak, maka perusahaan dapat mengklaim kredit pajak luar negeri. Namun untuk mengklaimnya, perusahaan wajib melampirkan bukti pemotongan pajak asli dari negara tersebut.

Contoh

PT IndoTrade menerima dividen Rp1 miliar dari Australia, dipotong pajak 10% oleh otoritas pajak Australia.
→ Agar kredit pajak diakui oleh DJP, PT IndoTrade harus mengunggah bukti potong resmi dari Australia.

Tanpa dokumen ini, kredit pajak tidak boleh diakui dan perusahaan akan membayar pajak dua kali.


6. Bukti Penanaman Kembali untuk BUT

BUT dapat memperoleh fasilitas pengecualian pajak jika penghasilannya ditanamkan kembali di Indonesia. Namun DJP hanya akan menerima fasilitas ini jika perusahaan melampirkan:

  • bukti penanaman kembali,

  • dokumen transaksi,

  • nota bukti investasi.


7. Surat Perhitungan Pajak Dividen dari BULN Nonbursa

Jika perusahaan menerima dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak terdaftar di bursa saham (non-listed), DJP mensyaratkan dokumen lebih lengkap karena transaksi ini memiliki risiko penghindaran pajak yang lebih tinggi.

Dokumen yang harus disertakan:

  • surat perhitungan PPh dividen,

  • laporan keuangan terakhir BULN,

  • SPT luar negeri milik BULN,

  • data laba setelah pajak 5 tahun terakhir,

  • bukti potong dividen.

Mengapa penting?
Dividen BULN nonbursa rentan dimanipulasi karena data keuangannya tidak dipublikasikan. Oleh karena itu DJP mewajibkan dokumen pembuktian yang lebih kuat.


8. Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib

Perusahaan yang mengurangi penghasilan kena pajak dengan zakat wajib menyertakan bukti pembayaran zakat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi:

  • BAZNAS

  • LAZ terdaftar pemerintah

Contoh

PT Sejahtera menyetor zakat perusahaan sebesar Rp200 juta melalui BAZNAS → wajib melampirkan bukti setor BAZNAS saat melaporkan SPT.

Tanpa bukti ini, pengurang zakat tidak akan diakui.


9. Laporan Pemenuhan Penurunan Tarif PPh Dividen (Khusus Perusahaan Tbk)

Perusahaan Tbk yang menikmati tarif PPh lebih rendah wajib membuat laporan pemenuhan syarat tarif tersebut, yang meliputi:

  • bukti bahwa saham publik dimiliki minimal 40%,

  • daftar pemegang saham publik,

  • dokumen verifikasi bursa.


10. Tanda Terima Country-by-Country Report (CbCR)

CbCR adalah laporan transfer pricing yang wajib untuk:

  • perusahaan multinasional,

  • grup bisnis internasional,

  • perusahaan dengan induk di luar negeri.

CbCR mencakup laporan per negara mengenai:

  • pendapatan,

  • laba,

  • jumlah pegawai,

  • pajak yang dibayar,

  • aktivitas bisnis.

DJP mewajibkan melampirkan Tanda Terima CbCR sebagai bukti bahwa perusahaan sudah mematuhi ketentuan transfer pricing.


11. Dokumen Tambahan Lainnya

DJP dapat meminta dokumen tambahan tergantung karakter bisnis perusahaan, seperti:

  • bukti potong PPh 23/26,

  • bukti setor PPN,

  • daftar penyusutan aset,

  • kontrak kerja sama,

  • bukti kepemilikan saham dan penyertaan modal,

  • rekonsiliasi fiskal,

  • rekening koran,

  • laporan perincian beban,

  • dokumen transaksi yang menimbulkan pajak.

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang relevan telah dilaporkan secara benar.


Contoh Kasus Lengkap: PT Nusantara Jaya

Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh kasus lengkap perusahaan yang memiliki banyak aktivitas lintas negara.

PT Nusantara Jaya adalah:

  • Perusahaan Tbk

  • Memiliki anak perusahaan di Malaysia

  • Menerima dividen dari perusahaan luar negeri (BULN nonbursa)

  • Bagian dari grup multinasional dengan kewajiban CbCR

Dokumen yang wajib dilampirkan:

  1. Laporan keuangan audit + opini audit

  2. Laporan keuangan konsolidasian

  3. Bukti potong pajak luar negeri

  4. Surat perhitungan kredit pajak dividen

  5. CbCR (Country-by-Country Report)

  6. Dokumen pendukung lain bila diminta (PPh 23, daftar aset, kontrak bisnis)

Jika salah satu dokumen di atas tidak dilampirkan, SPT berpotensi:

  • dianggap tidak lengkap,

  • masuk daftar pengawasan DJP,

  • memicu permintaan klarifikasi,

  • atau bahkan menyebabkan pemeriksaan pajak.


Pastikan Seluruh Dokumen SPT PPh Badan 2025 Sudah Lengkap

SPT Tahunan PPh Badan 2025 membutuhkan persiapan yang jauh lebih matang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dokumen yang diminta DJP kini lebih detail, terutama bagi perusahaan yang:

  • memiliki transaksi luar negeri,

  • merupakan perusahaan Tbk,

  • merupakan bagian dari grup multinasional,

  • menerima dividen luar negeri,

  • memiliki struktur usaha kompleks.

Dengan memastikan seluruh dokumen lengkap, perusahaan dapat:

  • menghindari klarifikasi DJP,

  • meminimalisir risiko pemeriksaan,

  • memastikan SPT diterima sempurna.


Share